SOKOGURU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Mei 2025.
Penerima manfaat PIP Mei 2025 ini merupakan siswa dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun SMK.
Siswa yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, bisa melakukan cek status pencairan dana PIP 2025 secara mandiri melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Bansos PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, untuk membiayai pendidikan hingga jenjang menengah.
Setiap peserta didik yang terdata sebagai penerima manfaat bansos PIP 2025 ini akan mendapat dana bantuan sesuai jenjang pendidikan.
Besaran Dana PIP 2025
- Siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir
SD/SDLB/Paket: Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000
Baca Juga:
Rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama peserta didik dengan saldo awal nol rupiah, dan digunakan khusus untuk penyaluran bantuan PIP.
Bagi masyarakat yang merasa anaknya terdaftar, tetapi belum menerima dana atau buku tabungan SimPel diminta segera menghubungi pihak sekolah.
Dokumen Syarat Pencairan Dana PIP
Jika terdaftar sebagai penerima PIP, sebagaimana dilansir dari Pusat Informasi Kemendikdasmen, penarikan dana bantuan memerlukan dokumen berikut;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orangtua
- Buku tabungan (rekening SimPel)
Jika belum memiliki buku tabungan dan rekening, siswa perlu melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur yang ditunjuk:
- SD dan SMP di BRI
- SMA dan SMK di BNI
- Khusus wilayah Aceh di BSI
Cara Aktivasi Rekening PIP
Bagi peserta yang termasuk ke dalam SK Nominasi PIP, aktivasi rekening wajib dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, untuk tahun ini batas waktu sampai 31 Mei 2025.
Jika tidak diaktivasi, maka status sebagai calon penerima akan dibatalkan dan tidak akan menerima dana bantuan.
Syarat Aktivasi Rekening PIP
- Siapkan surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
- Fotokopi identitas penerima.
- Isi formulir pembukaan rekening dari bank penyalur.
Jika siswa sudah pernah aktivasi dan rekening masih aktif, maka tidak perlu aktivasi ulang. Tapi, jika ada perubahan data pada Dapodik, status rekening dormant atau kenaikan jenjang, makan akan diberikan nomor rekening baru.
Baca Juga:
Cara Cek Penerima PIP 2025
Sebelum melakukan pencairan dana dan aktivasi rekening PIP, setiap siswa maupun orangtua/wali harus terlebih dahulu memastikan apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Pengecekan status penerima PIP bisa dilakukan melalui sistem informasi resmi yang disediakan Kemendikdasmen.
1. Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
2. Masukkan NISN dan NIK.
3. Jawab perhitungan sederhana yang tampil untuk verifikasi.
4. Lalu, klik 'Cek Penerima PIP'.
Status penerima PIP dan pencairan dana bantuan akan muncul secara otomatis di layar. (*)